Artikel
MUSYAWARAH DESA PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dilaksanakan pada hari Senin (21/04/2025).
Hasil Musyawarah Desa Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Magersari
telah mendapatkan Penyuluhan dari Dinas Koperasi, Perdagangan
dan UMKM Bpk. Abdul Afif dan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan
Perikanan Bpk. Uripan serta dari Anggota DPRD Kabupaten Tuban Hj. Tri
Astuti, S.H.
Adapun hasil Musyawarah adalah:
1. Nama Koperasi tersebut adalah Koperasi Desa Merah Putih Magersari,
bertempat di Dusun Juwet RT 001 RW 004 Desa Magersari Kecamatan
Plumpang Kabupaten Tuban.
2. Koperasi Merah Putih adalah Program Nasional yang digagas dan diluncurkan
Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (inpres) Nomor 9 tahun
2025. Dengan Tujuan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan
ketahanan pangan dan mengurangi kemiskinan.
3. Koperasi Merah Putih bergerak di bidang:
a. Gerai Sembako
b. Apotek
c. Klinik Kesehatan
d. Gudang (kering/coldstorange) untuk distribusi pupuk atau simpan
hasil panen
e. Logistik (trucking)
f. Simpan Pinjam
4. Syarat Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan
berdedikasi terhadapKoperasi
b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat
kewirausahaan
c. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga
Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas
d. Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa
e. Jumlah : ganjil dan paling sedikit 5 orang, terdiri dari ketua, wakil ketua
bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara,
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
f. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha
5. Syarat Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih :
a. Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi
terhadap koperasi
b. Tidak pernah menjadi pengawas/pengurus suatu koperasi/komisaris/
direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan
koperasi/perusahaan itu dinyatakan pailit
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan ,
dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
d. Ketua Pengawas Koperasi desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala
Desa /Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi
e. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga
Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas dan Pengurus
f. Jumlah : ganjil dan paling sedikit 3 orang, terdiri dari 1 Ketua Pengawas,
dan 2 anggota pengawas dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
6. Adapun susunan Pengawas dan Pengurus sebagai berikut :
PENGAWAS :
1. Koordinator : MOHAMAD WIDARDI
2. Anggota : 1. MUHAMMAD ROZIN
2. SYAIFULLAH HADI
3. SUKIRNO
4. SAMPORNO
PENGURUS :
1. Ketua : EDI SUSILO
a. Wakil Ketua Bidang Usaha : KARTONO
b. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : MOKHAMAD YUSUF ILZAM
2. Sekretaris : NURLAILY MUSA’ADAH
3. Bendahara : SAMUDI
4. Anggota :
1. SUSI RAHAYU
2. DINY FITRHATIN
3. NINIK RAHAYU
4. PUJIATUN
5. DWI LESTARI
6. ACHMAD DUL WAHI
7. Dr. ARIMA SILVIA SEPTIARLY
8. SITI ROKHILAH
9. SITI MUSLICHAH
10. M. IRSAN
11. M. MUHAIMIN
12. KHOIRUDIN
13. RUKAMTO
14. KIKI ARFIA RISTA
15. ROZITA FITROTUN NISAK
16. IKE ARISTA
17. SITI MEGAWATI
18. ZAENAL ABIDIN
19. LASMINAH
Demikian hasil musyawarah desa pembentukan koperasi desa merah putih magersari.
Admin : St.Mega,S.H.