"MAGERSARI OPTIMIS BISA" "MAGERSARI HEBAT DAN LUAR BIASA" "MAGERSARI BERSERI (Bersih Sehat Ramah dan Indah)"

Artikel

SOSIALISASI PENYUSUNAN, PERUBAHAN DAN PENETAPAN RPJMDES TAHUN 2020-2027

26 Juli 2025 11:37:55  Admin  60 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintahan Desa Magersari melaksanakan Rapat Sosialisasi Penyusunan, Perubahan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2020 sampai dengan 2027 Kemarin Hari Jum'at (25/07/2025) di Balai Desa Magersari yang dihadiri oleh Camat Plumpang, Pendamping Kecamatan, Pendamping desa, BPD, Tokoh Masyarakat, RT/RW, Linmas, Karang Taruna, serta Babinsa Desa Magersari.

RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu enam (6) tahun. Sedangkan setelah ada peraturan Per Undang - Undangan yang baru.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaLN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Masa jabatan Kepala Desa mendapat tambahan Dua Tahun Yaitu mulai Tahun 2020-2027. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahunan dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

  • Arah Kebijakan Pembangunan Desa

    • Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa

    • Pembangunan desa

    • Pembinaan kemasyarakatan

    • Pemberdayaan masyarakat

    • Penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak

      Langkah Penyusunan RPJMDes:

    • Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes oleh Kepala Desa

    • Penyelarasan dengan arah kebijakan kabupaten/kota

    • Pengkajian keadaan desa (melalui musyawarah desa)

    • Penyusunan dokumen rancangan RPJMDes

    • Musyawarah Desa Penetapan RPJMDes

Admin : Mega,S.H. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Kategori

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Plumpang - Compreng No 273 Kode Pos 62382
Desa : Magersari
Kecamatan : Plumpang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62382
Telepon :
Email : magersari.plumpang417@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:91
    Kemarin:330
    Total Pengunjung:249.225
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.191
    Browser:Mozilla 5.0