Artikel
RAPAT SOSIALISASI HUKUM BULAN AGUSTUS TAHUN 2025
Sosialisasi hukum dilaksanakan di desa Magersari kecamatan Plumpang kabupaten Tuban pada hari ini, Kamis(21-08-2025).Kegiatan sosialisasi diikuti oleh tiga desa yaitu desa Magersari, Jatimulyo, penidon, acara tersebut dihadiri oleh Angga Fajar Setiawan, SH. Beserta tiga kepala desa, perangkat desa dan BPD serta tokoh masyarakat.
Sosialisasi hukum adalah kegiatan penyampaian informasi, pemahaman, dan penanaman kesadaran hukum kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengetahui, memahami, dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Tujuan Sosialisasi Hukum
1. Memberikan pengetahuan tentang aturan hukum yang berlaku.
2. Mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
3. Menumbuhkan kesadaran dan budaya taat hukum.
4. Membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya
Tema Sosialisasi Hukum di Desa
1. Pencegahan pernikahan dini dan aturan-aturan dalam pernikahan.
2. Bahaya narkoba dan tindak pidana ringan.
3. Perlindungan anak dan perempuan.
4. Tertib administrasi kependudukan.
5. Hukum agraria (Pertanahan).
Admin : Mega, SH.