Artikel
LEGALITAS HIPPA MEKARSARI DESA MAGERSARI
HIPPA Mekarsari Adalah HIPPA yang ada di Desa Magersari dimana mayoritas besar lahan pertanian terdapat di Dusun Geger dan Dusun Juwet. Dari sekian banyak yang meragukan legalitas HIPPA Mekarsari Desa Magersari, kami selaku Pemerintah Desa Magersari akan menguraikan beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui serta dipahami Bersama bahwa HIPPA Mekarsari dibentuk oleh Pemerintahan Desa Magersari secara legal dan berbadan hukum yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007290.AH.01.07.Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Petani Pemakai Air Mekar Sari Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Jawa Timur. Ketua HIPPA dijabat oleh Zaenal Arifin, Sekretaris di Jabat oleh Hadi Sanyoto, mereka juga mengemban Amanah sebagai Kepala Dusun Geger dan Kepala Dusun Juwet Desa Magersari, dalam hal ini tidak ada pengaruh terhadap jabatan Kepala Dusun, karena sesuai dengan Perbup Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa, Dimana Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan sesuai dengan pasal 8 ayat 1 meliputi :
- RT
- RW
- PKK
- Karang Taruna
- Posyandu
- LPMD
Diatas Adalah beberapa jabatan yang tidak boleh dirangkap dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa. Oleh karena itu Pemerintahan Desa Magersari sudah melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal lain yang perlu kita ketahui bersama yaitu mengenai surat pemberitahuan Aksi Damai (Demonstrasi) dari Ketua LSM ILHAM NUSANTARA DPC Tuban yang Bernama ABDUL MANAF yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2026 kemarin. Namun dalam hal itu Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang biasa disebut dengan Dinsos P3APMD, mengirim surat kepada Pemdes Magersari pada tanggal 14 April 2026 yakni berisi tindak lanjut dari surat Ketua LSM ILHAM NUSANTARA DPC Tuban perihal Aksi Damai (Demonstrasi) untuk melakukan dialog bersama. Pemberitahuan undangan dialog Bersama DINSOS P3APMD dengan Daftar peserta undangan dibawah ini :
- Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan persandian Kabupaten Tuban
- Kepala Dinas Ketahanan pangan, pertanian dan perikanan Kabupaten Tuban
- Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban
- Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban
- Camat Plumpang Hadir Bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Plumpang
- Kepala Desa Magersari Kecamatan Plumpang
- Ketua BPD Magersari Hadir Bersama Wakil Ketua dan Sekretaris
- Ketua pengurus Hippa Mekarsari Desa Magersari Kecamatan Plumpang Bersama sekretaris dan bendahara
- Ketua DPC LSM ILHAM NUSANTARA Kabupaten Tuban Bersama 9 anggota.
Sebab-sebab Pemdes Magersari keberatan untuk dialog/mediasi di Kantor Dinsos P3APMD dikarenakan beberapa Hal yaitu :
- Menghormati Keputusan Mahkamah Agung (Tingkat kasasi) Nomor : 4657 K/Pdt/2025 saudara SAMSUDI dan Nomor : 4642 K/Pdt/2025 saudara WAJIDAN tanggal 1 Desember 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van Gewijsde).
- Menghormati surat panggilan AANMANING PERTAMA Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 11/Pdt.Eks/2026/PN Tbn Jo tanggal 20 April 2026.
- Dimohon untuk para pemohon dialog mentaati putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde), dan apabila masih keberatan atas Keputusan tersebut dapat melakukan Upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan tersebut.
Kami selaku Pemerintah Desa Magersari sangat berharap semoga Desa Magersari menjadi desa yang saling guyub rukun agar tercipta desa yang Gemah Ripah Lohjinawe.
Admin Web : Mega, SH.