Artikel
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA MAGERSARI TAHUN 2027
Pemerintah Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban melaksanakan musyawarah RKP Desa Tahun Anggaran 2027 pada Hari Rabu (29/07/2026). RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan APBDesa untuk tahun anggaran 2027.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Plumpang SAEFIYUDIN,S.STP. M.AP, Kepala Desa Beserta Perangkat Desa, Ketua BPD serta anggota, pendamping desa, PKK, Posyandu dan Tokoh masyarakat. Berikut hasil musyawarah penyusunan RKP Desa yaitu :
1. Kegiatan wajib Desa :
- BLT DD dan ketahanan pangan
- Bantuan sosial (Fakta Integritas)
- Posyandu, Poskesdes, Stunting
- Sumber Daya Manusia
- Ketahanan Ekonomi
- Mengembangkan wilayah
2. Evaluasi RKP Desa Tahun 2026 dan isi RPJMDes Tahun 2020-2027 Tahun tujuh
3. Penetapan bangunan fisik pada RKP Desa Tahun 2027
4. Penyusunan RKP Desa tahun 2027 yang meliputi dari :
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang pembangunan Desa
- Bidang pembinaan masyarakat Desa
- Bidang pemberdayaan masyarakat Desa
- Bidang tidak terduga
5. Penyusunan DU-RKPDesa Tahun 2028.
Berikut Tim penyusun RKPDesa :
1. Mohamad Widardi (Pembina)
2. Muhammad Rozin (Ketua)
3. Siti Megawati (Sekretaris)
4. Susi Rahayuni (Anggota)
5. Rajiman (Anggota)
6. Zaenal Arifin (Anggota)
7. Sudasminah (Anggota)